PELEPASAN HAK ATAS TANAH

PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Definisi

Pelepasan Hak Atas Tanah adalah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).

Apa Itu PelepasanTanah?

Pada dasarnya surat pelepasan hak adalah suatu dokumen hitam diatas putih yang menjadi bukti bahwa sang pemilik objek telah melepaskan haknya. Begitupun dengan surat pelepasan hak atas tanah, yaitu surat yang menyatakan bahwa pemegang hak tanah bersedia melepaskan haknya karna suatu sebab.

Pembebasan tanah adalah pencabutan atas hak milik tanah oleh pemerintah secara paksa yang dimiliki pihak lain untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.

Beberapa yurisdiksi mensyaratkan bahwa pemerintah selaku pengambil lahan untuk membuat penawaran untuk membeli properti subjek, sebelum beralih ke penggunaan domain terkemuka. Pengambilan dapat dari properti subjek secara keseluruhan atau sebagian, baik secara kuantitatif atau kualitatif.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, pasal 1 angka (6) disebutkan Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah merupakan aktivitas pelepasan hubungan hukum antara pemegang hak tanah atas tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi berdasarkan musyawarah.”

 

Syarat Pembebasan Tanah

  1. Pembebasan tanah merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan dan tidak ada cara lain untuk mendapatkan tanah tersebut.
  2. Tanah diperlukan untuk kepentingan umum pemerintah.
  3. Ada ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan.
  4. Dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden.
  5. Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri sampai dirasa pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang sebanding.

Adapun syarat kelengkapan dokumen pembuatannya adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan lokasi
  2. Bukti sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan
  3. SPPT
  4. Kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  5. Surat riwayat tanah
  6. Surat Ahli Waris  (Apabila tanah warisan)
  7. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  8. Gambar peta bidang pertanahan
  9. Bukti pelunasan BPHTB
  10. Kwitansi pembayaran

 

Disclaimer:

Informasi yang termuat dalam website ini disajikan untuk tujuan informasi umum, tidak dimaksud sebagai nasihat hukum dan informasi mungkin tidak berlaku untuk keadaan faktual atau hukum tertentu.

Scroll to Top
Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Yoedhi Simanjuntak, punya pertanyaan seputar permasalahan hukum dan sebagainya? Silakan hubungi tim kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.