|
Belakangan ini diberbagai media sering muncul sebuah kata yang tidak lazim terdengar namun sudah ada sejak lama yakni kata “MORATORIUM”. Maraknya perbicangan dan pembahasan seiring dengan lahirnya Undang – undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dimana undang – undang ini menyatukan puluhan undang – undang ke dalam satu undang – undang tersebut. Hampir 80 (delapan puluh) undang – undang dilebur menjadi satu kedalam undang – undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dalam undang – undang nomor 11 Tahun 2020 itu sendiri tidak ditemukan kata moratorium. Namun banyak dibicarakan diantara para pelaku usaha, pegiat dan pengamat lingkungan, para buruh dan lain sebagainya yang menolak munculnya undang – undang nomor 11 Tahun 2020 karena dianggap tidak memiliki keberpihakan terhadap kalangan tertentu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti moratorium disebutkan: moratorium/mo·ra·to·ri·um/ n 1 penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang – undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; 2 penundaan; penangguhan.
Jika memperhatikan makna yang disajikan dalam KBBI tersebut, secara sederhana arti dari moratorium adalah penangguhan atau penundaaan, secara inplisit dikaitkan dengan pembayaran hutang. Namun diera seperti sekarang ini, kata moratorium telah mengalami perubahan dan perluasan makna mengikuti perkembangan teknologi serta fenomena sosial dan budaya.
Wikipedia.org memberi penjelasan sebagai berikut : Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang – undang moratorium. Undang – undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman – Prancis, pemerintah Prancis mengundangkan undang – undang moratorium.
Pendukung moratorium utang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Moratorium utang dapat berbentuk penundaan pembayaran seluruh utang, atau berbentuk penundaan pembayaran sebagian utang, seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Peru, Alan Garcia, yang menerapkan “Solusi Sepuluh Persen”, yaitu menetapkan hanya sepuluh persen dari pendapatan ekspor yang dapat digunakan untuk membayar utang.
Setiap bentuk moratorium utang umumnya ditolak oleh International Monetary Fund (IMF). pns Beberapa negara yang pernah mendeklarasikan moratorium utang antara lain adalah Brasil, Meksiko, dan Argentina.
Disclaimer:
Informasi yang termuat dalam website ini disajikan untuk tujuan informasi umum, tidak dimaksud sebagai nasihat hukum dan informasi mungkin tidak berlaku untuk keadaan faktual atau hukum tertentu.