
8 JENIS SAKSI DALAM SYSTEM PERADILAN PIDANA
Dalam System Peradilan Pidana, dikenal minimal 8 (delapan) saksi. Pasal 1 angka 27 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari seorang saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya tentang peristiwa pidana tersebut. 8 (delapan) saksi dimaksud adalah:
- Saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa adalah saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan dimana akan memberatkan terdakwa.
- Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan dimana akan meringankan terdakwa.
- Saksi ahli adalah saksi yang memiliki pengetahuan dan memiliki keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan dan bahan referensi bagi hakim dalam memutuskan perkara.
- Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan adalah sebagai saksi yang kebetulan mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
- Saksi de auditu atau saksi hearsay adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu didengar hakim untuk memperkuat keyakinan.
- Saksi mahkota atau crown witness adalah saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama melakukan perbuatan pidana. Saksi jenis ini umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
- Saksi pelapor atau whistleblower adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik.
- Saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah saksi yang merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Disclaimer:
Informasi yang termuat dalam website ini disajikan untuk tujuan informasi umum, tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan/atau mungkin informasi didalamnya tidak berlaku untuk keadaan faktual atau hukum tertentu.