MENGENAL ISTILAH CESSIE
Cessie merupakan suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru. Walau terjadi pengalihan, hubungan hukum hutang piutang yang terjalin tidak hapus sedetikpun. Hanya saja, piutang secara keseluruhan dipindahkan kepada kreditur baru. Sebagai informasi, yang dimaksud dengan ‘tagihan atas nama’ adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya tidak tertentu.
Cessie biasanya dibuat dalam bentuk akta cessie. Pada praktiknya, akta cessie ini terdiri dari dua jenis, yaitu akta cessie biasa yang berkaitan dengan pengalihan hak kebendaan tak bertubuh (intangible goods) dan akta cessie khusus yang berkaitan dengan hutang piutang.
Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang.
Sehingga isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal.
Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang atau pinjaman orang yang berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.
Dalam cessie, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
- Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent;
- Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris; dan
- Pihak yang punya hutang (debitur), yang disebut cessus.
LANDSAN ATAU DASAR HUKUM CESSIE
Cessie merupakan praktik yang memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 613 KUHPerdata yang bunyinya sebagai berikut: “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berhutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal tersebut, cessie bisa dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari debitur. Cessie cukup dilakukan oleh kreditur lama dan kreditur baru.
Setelah terjadi cessie dan keluar akta cessie, maka hak milik tagihan atas nama debitur sudah berpindah kepemilikan kepada kreditur baru.Baru setelah itu, kreditur lama dan kreditur baru bisa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada debitur baik secara langsung maupun tertulis yang menerangkan telah terjadinya cessie. Meski demikian, cessie bisa dianggap sah jika dilakukan dengan dua syarat, yaitu:
- Wajib dilakukan secara tertulis, dengan akta autentik atau akta di bawah tangan;
- Pemberitahuan kepada debitur, cukup dengan adanya pemberitahuan atau dengan persetujuan dari debitur apabila dalam perjanjian antara kreditur dengan debitur memuat syarat atau klausul bahwa peralihan hak dalam perjanjian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak.
PRAKTIK CESSIE PADA PERBANKAN
Pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru dengan praktik cessie sangat mungkin terjadi di dunia perbankan. Biasanya, cessie dilakukan terhadap fasilitas kredit yang dirasa tidak efektif. Selain itu, cessie juga bisa menjadi alternatif bank ketika ada kebijakan internal untuk melakukan restrukturisasi di dalam kegiatan perkreditan yang dilakukan.Seperti yang dijelaskan di atas, pihak bank sebagai kreditur lama akan memberikan informasi tertulis jika terjadi cessie. Sehingga tagihan hutang berikutnya akan dilakukan oleh bank atau kreditur baru.
Disclaimer:
Informasi yang termuat dalam website ini disajikan untuk tujuan informasi umum, tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan/atau mungkin informasi didalamnya tidak berlaku untuk keadaan faktual atau hukum tertentu.
Sumber Tautan: OCBC