Exeptio firmat regulam adalah suatu asas hukum yang berbunyi: “Jika ada pengecualian terhadap aturan umum, maka pengecualian tersebut harus diartikan secara sempit.” Ini berarti jika ada satu aturan yang menjadi pengecualian dari aturan umum, maka pengecualian itu harus ditafsirkan secara ketat dan tidak dapat diperluas. Asas ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kepastian hukum, serta mencegah penafsiran hukum yang berlebihan terhadap pengecualian dimana pengecualian tersebut dapat mengganggu atau mempengaruhi aturan atau norma umum. Aturan umum adalah aturan yang berlaku secara umum dalam semua kasus, namun dalam cakupan aturan umum tersebut terdapat hal yang dikecualikan, dan hal yang dikecualikan tersebut dalam penafsirannya harus ditafsirkan secara ketat.
Contoh dalam penerapan : Jika ada aturan yang menyatakan semua warga negara indonesia wajib memiliki kartu tanda kependudukan, namun ada pengecualian terhadap warga negara yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, maka pengecualian tersebut lingkup keberlakuannya hanya kepada warga nagara yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah saja.
Atau contoh lain : pemberlakukan aturan jam malam bagi siswa sekolah yang berada diluar rumah maksimam pukul 21.00, dikecualikan terhadap siswa sedang bersama atau didampingi oleh orangtua, maka jam malam terhadap siswa yang bersama atau didampingi orangtuanya berlaku kecuali.
Ketika asas ini diterapkan akan memberikan keadilan bagi pihak penerima manfaat hukum karena keterbatasannya dalam melaksanakan aturan sehingga dia mendapat pengecualian, selain itu asas ini membantu memberikan kepastian hukum karena pengecualian tersebut tidak memiliki ruang untuk diperluas secara tidak wajar, karena telah ada pembatasan yang ketat.
Penerapan asas ini bermanfaat bagi seorang terdakwa karena tidak mengurangi keuntungan bagi dirinya atau dapat dikatakan bahwa hal – hal yang merugikan dirinya dapat dibatasi, terlebih terlebih terhadap norma hukum yang sifatnya multitafsir atau norma hukum yang dapat menimbulkan keraguan bagi penegak hukum, ketika sedang melaksanakan due proses of low.
By. Mangihut Simanjuntak,SH.,MH
Disclaimer:
Informasi yang termuat dalam website ini disajikan untuk tujuan informasi umum, tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan/atau mungkin informasi didalamnya tidak berlaku untuk keadaan faktual atau hukum tertentu.